Kantor Pegadaian Kini Buka Sampai Jam 10 Malam, Dilengkapi Kafe

5 April 2018 21:58 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegadaian (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Pegadaian (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Pedagaian (Persero) menargetkan tambahan 2 juta nasabah baru pada tahun 2018. Tak hanya dengan meluncurkan program-program yang berkaitan dengan kegiatan gadai saja, berbagai gimmick untuk menarik nasabah pun dilakukan.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara untuk menarik nasabah adalah dengan menyematkan kafe The Gade Coffee & Gold di setiap cabang kantor Pegadaian. Kafe pertama saat ini sudah diresmikan di cabang Pegadaian di Kebayoran Baru, Jakarta.
"Selain itu dengan kafe ini juga bisa mengangkat citra Pegadaian, penampilan luar lebih baik untuk millenial," kata Direktur Utama Pegadaian, Sunarso, di Jakarta, Kamis (5/4).
Sunarso, Direktur Utama Pegadaian (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sunarso, Direktur Utama Pegadaian (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
Secara total, Pegadaian menargetkan jumlah nasabah naik menjadi 11,5 juta orang di tahun ini dari 9,5 juta orang pada tahun 2017. Khusus dari Gadai Tanpa Bunga, Pegadaian menargetkan dapat meraih 1 juta orang nasabah.
"Selain itu kami menargetkan peningkatan aset menjadi Rp 58 triliun. Aset tercapai kalau nasabahnya juga bertambah," lanjutnya.
Untuk tahun ini, Pegadaian berharap dapat membangun kafe ini di 12 wilayah kantor cabang Pegadaian di seluruh Indonesia. Dengan adanya kafe ini, jam operasional kantor cabang juga akan ikut bertambah.
ADVERTISEMENT
"Kafe ini kan menyatu dengan cabang. Jadi kalau kafe bukanya sampe jam 10 malam, Pegadaian juga sampai jam tersebut. Bertambah dari sebelumnya yang hanya sampai jam 5 sore," ujarnya.
Tahun ini Pegadaian juga memperluas produknya tak hanya gadai emas, elektronik, dan pertanian. Namun, nasabah juga dapat menggadaikan tanah yang selama ini tidak bisa dijaminkan.
"Kalau secara undang-undang, tanah tidak bisa diikat secara gadai. Tapi nanti kita buat prosesnya melalui syariah, jadi bisa. Sertifikatnya yang digadaikan," jelasnya.