Kemendag Perketat Impor Baja Mulai 20 Januari 2019

7 Januari 2019 13:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mulai 20 Januari 2019, revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang impor baja dan besi sepenuhnya akan diberlakukan. Revisi tersebut nantinya tertuang menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan revisi aturan tersebut sudah diundangkan pada 20 Desember lalu. Dengan begitu, implementasi dari revisi aturan akan berlaku satu bulan kemudian.
"Permendag 110 soal impor baja dan besi sudah selesai dan akan berlaku 20 Januari nanti. Sudah diundangkan 20 Desember lalu dan berlaku satu bulan sejak diundangkan,” kata Oke saat ditemui di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Senini (7/1).
Hal ini dilakukan karena Permendag 22 tahun Tahun 2018 selama ini dimanfaatkan oleh importir baja untuk menghindari bea masuk. Caranya dengan mengimpor baja karbon tapi dengan menggunakan Harmonied System (HS) number untuk alloy steel.
Dengan memakai kode HS untuk baja alloy, baja karbon impor bisa masuk tanpa dikenai bea masuk. Bea Cukai tak memeriksa apakah baja yang masuk itu baja karbon atau baja alloy karena Permendag 22 Tahun 2018 mengatur pemeriksaan yang longgar untuk baja impor, yakni dengan post border inspection.
Bongkar muat baja (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bongkar muat baja (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dengan pergeseran pemeriksaan ke post border inspection, pengawasan impor baja yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beralih ke Kementerian/Lembaga (K/L).
ADVERTISEMENT
Longgarnya pengawasan ini cenderung membuat impor baja Indonesia cenderung meroket. Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan dari data ASEAN, impor baja Indonesia sampai Q2 naik 59 persen. Padahal, negara lain cenderung menurun.
“Data ASEAN, bagaimana negara lain menurun impornya, Indonesia malah naik. Indonesia sampai Q2 naik 59 persen. Di mana Malaysia turun, kita malah naik," ucapnya.
Diketahui dari berita sebelumnya, impor baja di negara-negara tetangga turun. Misalnya Malaysia yang impor bajanya turun 20 persen, Filipina turun 46 persen, Singapura turun 13 persen, Thailand turun 30 persen, dan Vietnam turun 64 persen.