Kemendag Siap Keluarkan Izin Impor Gula Rafinasi 1,8 Juta Ton

20 Agustus 2018 7:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gula (Foto:  Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Gula (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan berencana akan mengeluarkan izin impor gula rafinasi. Gula rafinasi diperlukan untuk industri makanan dan minuman dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Bakal (buka izin impor), kan semester II belum saya keluarin," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada kumparan, Senin (20/8).
Oke mencatat, realisasi impor gula rafinasi di semester I 2018 sebesar 1,5 juta ton dari izin yang dikeluarkan sebesar 1,8 juta ton. Sedangkan total izin impor gula rafinasi tahun ini adalah sebesar 3,6 juta ton. Untuk semester ke II 2018, masih ada jatah sebesar 1,8 juta ton. Sementara itu, sisa jatah impor di semester I sebesar 300 ribu ton tidak diakumulasikan di semester II.
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)
"Dan yang 300 tersisa enggak saya keluarin lagi dan yang 1,8 juta ton (izin di semester II 2018) pun belum tentu saya kasih semua," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Diakui Oke, Kemendag berupaya keras untuk menekan impor gula rafinasi. Sehingga izin impor gula rafinasi yang dikeluarkan harus pas sesuai kebutuhan industri makanan dan minuman.
"Dalam waktu dekat kita keluarkan karena beberapa industri sudah ada yang kita keluarkan karena memang kontrak dengan industrinya sudah sangat mendesak. Saya enggak boleh bunuh industri tetapi saya atur pola impor karena tahu sendiri kita defisit (neraca perdagangan) tiap bulan. Sehingga enggak saya keluarin semuanya," sebutnya.