Kemendag Terbitkan Izin Impor Garam 676 Ribu Ton ke 27 Perusahaan

20 Maret 2018 22:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi garam. (Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi garam. (Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya menambah impor garam industri di awal tahun ini. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam industri sebanyak 676 ribu ton kepada 27 perusahaan. Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan izin impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengungkapkan kuota impor garam tersebut sudah sesuai dengan rakortas yang digelar pada awal tahun 2018 ini. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian juga sudah menerbitkan rekomendasi izin impornya.
"Yang baru ini kita keluarkan baru kita rakortas sebesar 1,33 juta ton tapi yang kita keluarkan kalau tidak salah ke 27 perusahaan sebesar 676 ribu ton sesuai dengan yang direkomendasikan Kemenperin tetapi masih ada tersisa jadi masih bertahap kita keluarkan ya. Itu adalah industrinya farmasi aneka pangan, kertas, CAP," sebut Oke saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/3).
Garam halus. (Foto: Wikimedia commons/Pinpin)
zoom-in-whitePerbesar
Garam halus. (Foto: Wikimedia commons/Pinpin)
Mengenai kapan dan di mana garam impor tersebut bisa dimasukkan akan dibebaskan. Umumnya, importir akan mendatangkan garam impor secara bertahap tidak sekaligus dalam satu waktu.
ADVERTISEMENT
"Bahkan pelabuhan kita bebaskan terserah. Kita atur sesuai pelabuhan yang masuk itu untuk kebutuhan industri," imbuhnya.
Oke mengakui penerbitan izin impor garam industri kali ini tanpa mendapatkan rekomendasi teknis Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut dia, sudah ada aturan baru yang mengatur hal tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 yang dikeluarkan 15 Maret 2018 lalu.
"Persetujuan impor itu sudah ada yang keluar sebelum PP. Sebelum PP kita itu sudah mengeluarkan kepada 21 perusahaan dengan alokasi 3,7 jt ton ya," cetusnya.