Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online

6 Mei 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi Konferensi pers terkait kesiapan angkutan natal 2018 dan tahun baru 2019 di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa uji coba tarif ojek online kepada aplikator hingga 2 pekan ke depan yang dimulai besok hingga 18 Mei 2019. Seharusnya, masa uji coba yang ditetapkan sejak 1 Mei 2019 berakhir pada hari ini, 6 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan perpanjangan masa uji coba dilakukan menyusul adanya survei yang dilakukan Litbang Kemenhub dengan lembaga independen terkait penerapan uji coba tarif baru ojek online.
Tarif yang dimaksud mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online di tiga zonasi.
"Survei ini kerja sama dengan lembaga independen. Harapannya, tanggal 17-18 (Mei), survei selesai," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5).
Setelah survei selesai pada 17 atau 18 Mei 2019, selanjutnya Budi membutuhkan waktu selama 5 hari ke depan untuk mengambil keputusan apakah hasil survei dan evaluasi yang dilakukan bakal mengubah tarif ojek online atau tidak. Budi berharap, keputusan ini bakal keluar pada 23 atau 24 Mei 2019 dengan persetujuan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Survei yang dilakukan menyangkut kepatuhan operator dan pengemudi pada tarif baru dan respons penumpangnya. Apapun hasilnya nanti, kata Budi, ketetapannya mempertimbangkan semua pihak, terutama pengemudi yang tetap bisa mendapat pendapatan yang baik dan ongkos yang terjangkau bagi penumpang.
ADVERTISEMENT
"Hasilnya apakah ada perubahan atau tidak, diharapkan sebelum tanggal 23 atau 24 Mei sudah ada hasilnya. Kalau sudah cukup (tarifnya), mungkin tidak ada perubahan. Tapi kalau terlampau besar, kita akan menyesuaikannya (menurunkannya)," jelas Budi.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan untuk perpanjangan masa uji coba ini pihaknya sudah berbicara dengan dua aplikator yakni Grab Indonesia dan Gojek Indonesia. Keduanya, sebut dia, sudah setuju keputusan ini.
Uji coba dilakukan di lima wilayah besar yang dianggap merepresentasikan responden yakni di Jabodetabek, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bandung.
"Kelima tempat itu jadi barometer kita baik dari sisi kepatuhan aplikator dan pengemudi maupun persepsi masyarakat terhadap jasa ojol ini. Nanti dari hasil itu kita lihat apakah turun atau tetap. Kalau tarif naik enggak mungkin, jadi hipotesanya apakah tarif tetap atau turun ya," ucap Ahmad Yani.
ADVERTISEMENT