Kemenhub: Tak Ada Aturan Penumpang Dilarang Foto di Pesawat

17 Juli 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal imbauan maskapai terkait pengambilan foto di kabin pesawat. Otoritas perhubungan ini menyatakan tak ada larangan bagi penumpang untuk berfoto di dalam maskapai.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan mengatakan, aturan mengenai foto di kabin tersebut sepenuhnya merupakan internal maskapai.
"Kita tidak ada larangan soal foto. Itu internal airlines untuk pelayanan dan pertimbangan bisnis," ujar Hengki kepada kumparan, Rabu (17/7).
Hengki mengatakan, dalam aturan penerbangan, pemerintah hanya mengatur masalah keselamatan dan keamanan penumpang.
"Yang regulator atur dan waspada lebih terkait safety dan security," katanya.
Sebelumnya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerbitkan surat larangan penumpang mengambil gambar, baik foto maupun video, di dalam pesawat.
Adapun surat tersebut dibuat untuk menjaga privasi awak kabin, dan untuk menghindari keberatan dari penumpang lain atas kegiatan penumpang lain yang mengambil gambar tanpa izin. Namun tak lama setelah diterbitkan, surat itu direvisi.
Kabiro komunikasi dan informatika publik Kemenhub Hengki (tengah) di Konpers terkait update penanganan Lion Air JT-610 di Kantor Kemenhub. Foto: Maulana/kumparan
Selain Garuda, maskapai Lion Air Group juga menyatakan telah menetapkan aturan soal dokumentasi di dalam pesawat. Aturan ini ditujukan baik kepada awak kabin dan penumpang.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M. Prihantoro mengatakan, dalam aturan tersebut penumpang yang ingin mengambil dokumentasi wajib meminta izin terlebih dulu kepada maskapai.
"Apabila dari lembaga atau perorangan yang akan melakukan dokumentasi diwajibkan meminta izin kepada perusahaan terlebih dahulu. Kemudian perusahaan akan memberikan izin," kata Danang kepada kumparan.