Kemenhub Temukan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menemukan maskapai yang diduga melanggar tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di Balikpapan. Hal ini berdasarkan laporan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
"Jika ditemukan pelanggaran, akan segera ditindaklanjuti sesuai Permenhub No. 78/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan," kata Polana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada 2 Juni 2019. Polana tak merinci maskapai apa yang diduga melanggar tarif batas atas tiket pesawat tersebut. Ada beberapa maskapai penerbangan yang beroperasi di Balikpapan.
Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan antara lain Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air, dan Transnusa.
OBU VII menemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi TBA yang diatur Keputusan Menteri No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Plt. Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko mengakui adanya temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif tiket pesawat melebihi TBA. Dia mengatakan telah meminta maskapai segera untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
“Meskipun pada 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggar TBA, tetapi esok harinya dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali,” ujar Handoko.
