Kemenkeu: Tunjangan Guru Tetap Dibayar dari Dana Berlebih Kas Daerah

9 Agustus 2018 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Murid-murid dan guru mereka. (Foto: indonesiamengajar.org)
zoom-in-whitePerbesar
Murid-murid dan guru mereka. (Foto: indonesiamengajar.org)
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan anggaran untuk tunjangan guru di sejumlah daerah tetap berjalan, meskipun otoritas fiskal menghentikan transfer ke sejumlah daerah untuk tunjangan guru.
ADVERTISEMENT
Tunjangan tersebut melingkupi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil). Adapun penghentian tunjangan tersebut dilakukan atas hasil rekonsiliasi Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Penghentian tersebut direkomendasikan bagi Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun ini. Artinya, dana untuk tunjangan guru tersebut masih tetap aman sampai akhir tahun.
Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, penghentian transfer ke rekening kas itu dilakukan karena daerah tersebut masih memiliki dana berlebih. Hal ini rutin dilakukan Kemenkeu untuk pengawasan dan pengendalian transfer ke daerah.
ADVERTISEMENT
Meski dihentikan, Putut meyakini bahwa dana sisa di rekening kas daerah tersebut cukup untuk memenuhi tunjangan guru hingga akhir tahun ini. Adapun tunjangan di tahun berikutnya akan kembali dianggarkan pada tahun mendatang.
"Iya (masih tetap dibayarkan). Yang dihentikan hanya yang di rekening kas daerahnya masih ada sisa dana tunjangan guru yang mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun," ujar Putut kepada kumparan, Kamis (9/8).
Dia menegaskan, penghentian transfer ke rekening daerah itu tak akan mempengaruhi terbayarnya tunjangan guru. "Ini hal yang biasa sudah dilakukan. Intinya tidak akan mempengaruhi atau menyebabkan tidak terbayarnya tunjangan guru," tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan pihaknya hanya melakukan penghitungan kembali tunjangan guru agar lebih akurat dan jumlahnya sesuai dengan yang harus dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mendengar dihentikan, yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai jumlah yang ada," kata Sri Mulyani.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi pun tetap tenang mendengar adanya penghentian transfer ke daerah untuk tunjangan guru. Menurut dia, hal itu lumrah dilakukan karena dana di rekening daerah masih tersisa.
Perayaan HUT ke 72 PGRI (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perayaan HUT ke 72 PGRI (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Unifah mengatakan, dana yang masih tersisa di rekening kas daerah untuk tunjangan guru itu karena ada beberapa hal, mulai dari banyaknya guru yang pensiun di daerah tersebut ataupun perubahan struktural.
"Bukan dihentikan lalu guru tak dapat tunjangan, itu salah. Guru masih dapat tunjangan. Cuma Kemenkeu menghentikan karena di daerah itu dananya masih ada. Ya masa sudah ada dananya ditransfer lagi, nanti semakin mengendap," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Itu semua dirapikan. Karena kalau hak-nya pasti dibayar. Yang dihentikan itu yang melebihi saja," katanya.
Melansir data Kementerian Keuangan, dari tahun ke tahun alokasi dana tunjangan profesi guru (TPG) terus naik. Hal ini sejalan dengan guru terserfitikasi yang jumlahnya terus bertambah. Dalam lima tahun terakhir, hanya pada 2017 alokasi dana TPG turun jadi Rp 52,8 triliun dibandingkan 2016 yang sebesar Rp 71 triliun.
Sementara dalam APBN 2018, alokasi dana TPG kembali naik menjadi Rp 79,6 triliun. Dana sebesar itu diproyeksikan untuk 1,9 juta guru, terdiri dari 1,2 juta guru PNS Daerah (PNSD), 435,9 ribu guru non-PNS, dan 257,2 ribu guru PNS.