Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih . Kali ini, ada 11 perusahaan swasta yang mendapatkan rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, kami terbitkan hari Kamis kemarin," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi, saat dihubungi kumparan, Jumat (3/5).
Adapun pengajuan jumlah impor bawang putih 11 perusahaan swasta tersebut adalah sebanyak 125 ribu ton. Dengan tambahan rekomendasi ini, Kementan telah menerbitkan rekomendasi impor sebanyak 245 ribu ton untuk 19 perusahaan.
"Sebelum ini, di awal April kami sudah terbitkan untuk 8 perusahaan sebanyak 120 ribu ton. Sekarang untuk 11 perusahaan sebanyak 125 ribu ton," tambahnya.
Dia menjelaskan, Kementan memutuskan menerbitkan rekomendasi impor ini melihat pada aspek wajib tanam perusahaan tersebut. Seperti diketahui, Kementan mewajibkan importir untuk melakukan wajib tanam sebesar 5 persen.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengaku belum menerima pengajuan impor bawang putih untuk 11 perusahaan tadi. Pihaknya masih menunggu pengajuan dari laman perdagangan luar negeri Kemendag, Inatrade.
ADVERTISEMENT
"Belum ada, kami masih menunggu pengajuan dari mereka melalui Inatrade," katanya.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan izin impor (SPI) bawang putih sebesar 115.764 ton oleh 8 perusahaan. Oke mengatakan seluruh importir telah merealisasikan impor bawang putih.
Pemerintah berencana akan menggelontorkan seluruh bawang putih impor ini secara bertahap. Dimulai tanggal 2-10 Mei mendatang.
"Bulan Mei nanti akan sebagian masuk ke Indonesia. Kami tinggal menunggu laporan realisasi dari importirnya," pungkasnya.