Kementerian BUMN: Pergantian Direksi dan Komisaris Disetujui Presiden

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons soal pergantian direksi dan komisaris di tubuh BUMN, yang dilakukan di masa transisi kabinet.
Hal ini terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta para menterinya untuk tak mengambil keputusan strategis hingga Oktober 2019 atau saat pembentukan kabinet pemerintahan baru. Keputusan strategis itu termasuk di antaranya mengganti dirjen hingga manajemen BUMN.
Kemarin, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan hasilnya adalah mengganti salah satu komisaris.
Setelah Bank Mandiri, ada 3 bank BUMN lagi yang akan menggelar RUPSLB yaitu BTN, BNI, dan BRI.
Di sektor lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) juga akan menggelar RUPSLB. Selain itu, 2 BUMN farmasi yaitu PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF) juga akan menggelar RUPSLB, yang salah satu agendanya adalah perubahan pengurus atau manajemen perusahaan.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, gelaran RUPSLB dalam suatu perusahaan baik BUMN maupun swasta adalah hal yang wajar dan rutin dilakukan. Termasuk perombakan direksi dan komisaris.
Kalau pun ada perubahan susunan manajemen setelah RUPSLB di BUMN, sudah pasti atas persetujuan presiden. "Emang kalau direksi (BUMN) dirombak persetujuan siapa? Kalau ada pergantian direksi persetujuan siapa? Presiden kan. Tahun lalu ada RUPSLB aja biasa, enggak diributin," ujar Harry di acara Pertamina Digital Expo di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (29/8).
Dia menjelaskan, gelaran RUPS Tahunan (RUPST) maupun RUPSLB memang rutin dilakukan dan ini bukan suatu hal yang perlu dilarang-larang.
Menurut Harry, dalam RUPSLB, tidak harus ada perombakan manajemen, semua tergantung kebutuhan.
"PGN siapa? Belum tentu diganti loh. Tahun lalu juga ada agenda perubahan direksi tapi enggak diganti. Belum tentu diganti. Kalau ada diganti ya diganti, kalau komisaris ya komisaris. Ya itu kemarin (Bank Mandiri) komisaris kan disetujui presiden. Kayak kemarin, bank itu kan stakeholder-nya ada dari Kemenkeu, ya udah Kemenkeu, minta ganti ya kita ganti," jelasnya.
Harry menuturkan, penyelenggaraan RUPSLB BUMN selama ini tidak pernah diributkan, dirinya mengaku heran kenapa saat ini wacana pergantian manajemen dalam BUMN begitu nyaring.
"Jadi setiap tahun kalau diperlukan ada RUPSLB tengah tahun. Kenapa? Karena semester 1 untuk public company itu penting, baik tertutup maupun terbuka. Kalau tertutup itu biasa. Nah, kalau terbuka harus lewat OJK. Dua tahun berturut-turut dilakukan (RUPSLB), nah tahun ini sama, cuma temen-temen lihat kan, enggak boleh, enggak boleh," ucap dia.
Harry menegaskan, setiap pergantian pengurus dalam tubuh BUMN harus melalui persetujuan presiden dan pemegang saham. RUPSLB menjadi wadahnya.
"Kalau ada beberapa pergantian kayak dirut-dirut seperti bank dan lain-lain tentu atas persetujuan presiden. Kalau enggak ya enggak usah," tandasnya.
