news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Turunkan Konsumsi Rokok

19 September 2019 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok.  Foto: REUTERS/Eric Gaillard
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: REUTERS/Eric Gaillard
ADVERTISEMENT
Untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia, pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020. Harga jual eceran rokok akan naik hingga 35 persen sebagai dampak dari kenaikan cukai ini.
ADVERTISEMENT
Namun, keputusan pemerintah itu dinilai Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, kurang efektif untuk menurunkan konsumsi rokok. Menurutnya diperlukan pengawasan kalau mau menurunkan konsumsi rokok. Penerimaan negara memang bakal naik, tapi jumlah perokok tidak.
“Rokok yang naik cukainya itu tidak malah menurunkan perokok aktif secara signifikan, meningkatkan penerimaan negara iya,” kata Bhima di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/9).
“Kalau fungsinya dalam mengendalikan, barang yang berbahaya, rokok, menurut saya malah (caranya) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan rokok,” tambahnya.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Bhima berpendapat, kenaikan cukai rokok ini semata-mata hanya untuk mengejar target pendapatan negara. Apalagi, kata Bhima, kenaikan yang dipatok pemerintah terlalu tinggi.
“Jadi ini terlalu tinggi karena pemerintah tidak mempunyai roadmap yang jelas, kan harusnya jika ingin menaikkan harus konsisten, bertahap seperti mengikuti inflasi dan lain-lain,” ujar Bhima.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bhima merasa kenaikan cukai ini merupakan bentuk kepanikan pemerintah yang sempat tidak menaikkan cukai rokok di tahun ini. Ia mengharapkan kenaikan cukai ini tidak berdampak buruk, khususnya bagi para petani tembakau.
“Jadi tolong diorientasikan kembali, tujuan penggunaan cukai rokok, karena dampak ke petani dan konsumen jadi negatif,” tutur Bhima.
Rencananya keputusan Keputusan menaikkan cukai rokok akan diperkuat dalam peraturan menteri yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Dengan kenaikan hingga 23 persen, pemerintah memproyeksi pendapatan negara dari cukai rokok menjadi Rp 173 triliun di 2020. Sementara target pendapatan cukai rokok dalam APBN 2019 sebesar Rp 158,9 triliun.