news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Segera Diteken Jokowi

17 Januari 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019). (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam acara Program Wirausaha ASN dan Pensiunan di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019). (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS, TNI, dan Polri ditargetkan selesai disiapkan pada akhir Januari 2019. Sementara itu untuk RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP.
ADVERTISEMENT
“Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian PANRB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (17/1).
Khusus untuk TNI dan Polri, menurut Haryomo, akan diundang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN.
Haryomo menjelaskan, untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan Pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata 5 persen sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
Kenaikan ini, lanjut Deputi BKN bidang PMK Haryomo Dwi Putranto, ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereviu kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan melakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. ­