KKP Berturut-turut Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia

7 April 2019 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Illegal Berbendera Malaysia Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Illegal Berbendera Malaysia Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Kini, berturut-turut 2 (dua) kapal perikanan berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) dalam dua hari yang berbeda di WPP-NRI Selat Malaka.
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Minggu (7/4).
Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB atas kapal dengan nama KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegraan Indonesia. Selanjutnya, KP. Orca 02 yang dinakhodai oleh Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Illegal Berbendera Malaysia Foto: Dok. KKP
Hari ini, Minggu (7/4) sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan 5 (lima) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. Selanjutnya, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
ADVERTISEMENT
"Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," tutur Agus.
Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Illegal Berbendera Malaysia Foto: Dok. KKP
Tangkap 27 Kapal Perikanan Ilegal
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan 5 kapal perikanan Indonesia (KII).
ADVERTISEMENT
“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia,” pungkas Agus.