Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan izin impor garam tahun ini untuk keperluan industri tetap 2,7 juta ton. Tidak ada kuota tambahan hingga akhir tahun.
ADVERTISEMENT
"Di rapat terakhir dengan Kemenko Perekonomian tidak ada alokasi impor baru. Jadi harusnya mereka (industri) realokasi dari kuota yang sudah ada," ungkap Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Rabu (11/9).
Pria yang akrab disapa Tyo tersebut menyatakan masih ada stok garam rakyat sisa produksi tahun lalu sebanyak 156,8 ribu ton. Sedangkan garam milik PT Garam (Persero) masih tersisa 146,5 ribu ton.
Adapun pada tahun ini, jumlah produksi garam ditargetkan mencapai 2,3 juta ton. Posisi awal September 2019, produksi garam rakyat mencapai 581 ribu ton dan PT Garam sebanyak 142,5 ribu ton.
"Di rapat terakhir saya menolak (tambahan alokasi impor garam). Kemenko Perekonomian yang memimpin rapat tidak ada, realokasi saja. Realokasi yang sudah diputuskan dari awal," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan industri makanan minuman hingga pengasinan ikan, Tyo menyarankan agar mereka bisa menggunakan garam lokal. Tyo menegaskan garam lokal masih masuk spesifikasi garam untuk makanan minuman dan industri pengasinan ikan.
"Aneka pangan harusnya bisa pakai garam lokal, terus juga industri-industri lain misalnya pengawetan ikan, pengasinan, enggak perlu garam impor. Kalau kualitasnya bagus aneka pangan apapun yang dimakan, harusnya bisa pakai garam (lokal)," tutupnya.