KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Malaysia

19 Juni 2019 7:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP di perairan Selat Malaka. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP di perairan Selat Malaka. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 1 (satu) kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt. Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman.
Kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP. Foto: Dok. KKP
Penangkapan atas kapal PKFA 7751 yang diawaki 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar ini dilakukan saat mereka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia.
Dokumen milik kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP. Foto: Dok. KKP
Saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia.
Kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP. Foto: Dok. KKP
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl," tutur Agus.
ABK kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP. Foto: Dok. KKP
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP. Foto: Dok. KKP
"Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.
Kapal Ilegal Malaysia yang ditangkap KKP. Foto: Dok. KKP
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 34 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 4 kapal Filipina.
ADVERTISEMENT