Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam dan Malaysia yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada 13 dan 14 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Agus menjelaskan untuk penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) ditangkap pada pukul 15.20 WIB.
“Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl,” kata Agus di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (15/10).
Agus mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari deteksi awal pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara. Pemantauan itu berhasil mendeteksi adanya KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.
Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, kata Agus, 3 kapal pengawas perikanan, KP. Orca 01, KP. Orca 03, dan KP. Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan atas KIA Vietnam.
ADVERTISEMENT
“Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan,” ujar Agus.
Sementara untuk KIA Malaysia, Agus mengatakan penangkapannya dilakukan oleh KP. Orca 03 pada 14 Oktober 2019 karena sedang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 711. Dalam penangkapan kapal dengan nama JHF 6388 TU2 28 GT ada satu orang awak kapal diduga berkewarganegaraan Laos.
Agus memaparkan bahwa kapal tersebut dideteksi pertama secara visual oleh KP. Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB yang berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya, kata Agus, pihaknya melalui KP. Orca 03 melakukan pengejaran dan menangkap pada pukul 09.26 WIB.
Agus menuturkan kedua kapal beserta awaknya, dikawal oleh KP. Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
“Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” ungkap Agus.
Penangkapan 2 kapal itu menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 51 KIA yang terdiri dari 20 Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.