Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melobi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan mengecualikan batas minimal pemberian kredit ke badan usaha yang membangun tol.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa kebijakan yang tengah diperjuangkan Kementerian PUPR itu begitu berisiko bagi perbankan.
"Oh ya enggak bisa tanpa limit karena risiko infrastruktur itu relatif tinggi," katanya kepada kumparan, Minggu (29/9).
Dia menambahkan, salah satu dampak negatif dari kebijakan tersebut yakni Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah perbankan bisa melonjak tinggi. Tentu hal itu malah akan menambah masalah bagi perbankan.
"Jika limitnya terlalu besar, risiko NPL bisa melonjak signifikan. Nanti bank akan mengalami masalah sistemik ke bank atau sistem keuangan nasional," ucap Bhima.
Menurut dia, kondisi ekonomi yang sedang terdampak resesi global menambah potensi risiko terhadap pembangunan infrastruktur. Oleh karenanya, Bhima berharap terdapat kebijakan lain yang diterapkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan hal itu dilakukan untuk memperluas besaran pinjaman badan usaha dalam pembangunan infrastruktur tol.
"Ya kan kita punya dua persoalan, satu perkuatan modalnya, satunya lagi perluasan kemungkinan mereka mendapatkan pinjaman," bebernya.