Kronologi Penangkapan Kapal Asing Ilegal STS-50 di Barat Laut Sumatera

7 April 2018 13:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Asal Malaysia (Foto: Dok. Ditjen PSDKP KKP)
zoom-in-whitePerbesar
KKP Tangkap 2 Kapal Illegal Fishing Asal Malaysia (Foto: Dok. Ditjen PSDKP KKP)
ADVERTISEMENT
Kapal asing ilegal STS-50 berhasil ditangkap oleh Kal Simeuleu dari TNI AL, saat melakukan operasi Hentikan, Periksa, Tahan (Henrikan) di sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh, Barat Laut Sumatera pada Jumat (6/4) pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Penangkapan dilakukan setelah Satgas 115 mendapat permintaan resmi dari INTERPOL melalui NCB Indonesia pada Kamis (5/4) untuk memeriksa kapal ikan STS-50 (No. IMO 8514772) yang bergerak menuju laut Indonesia.
Kapal STS-50 merupakan kapal buruan INTERPOL yang juga terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR).
Mengutip keterangan resmi yang disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sabtu (7/4), sebelum ditangkap di Indonesia, kapal STS-50 punya nama lain yaitu "Sea Breeze, Andrey Dolgov, STD No.2, dan AIDA." Kapal STS-50 merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan (kapal stateless).
Kapal Illegal Fishing Filipina yang ditangkap KKP (Foto: Dok. Ditjen PSDKP KKP)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Illegal Fishing Filipina yang ditangkap KKP (Foto: Dok. Ditjen PSDKP KKP)
Meski demikian, dalam aktivitasnya STS-50 menggunakan 8 bendera antara lain, Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Naimbia. Namun semua negara termasuk pemerintah Togo sempat menolak identitas kebangsaan kapal tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain illegal fishing, kapal STS-50 diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum. Berdasarkan crew list yang diberikan oleh INTERPOL, total jumlah ABK STS-50 sebanyak 20 orang, yang terdiri dari 14 orang ABK warga Indonesia, dan 6 orang kru warga negara Russia yang menjadi nakhoda dan Kepala Kamar Mesin.
Kapal STS-50 membawa 600 buah alat tangkap gilnet yang siap digunakan, dengan panjang masing-masing alat tangkap sekitar 50 meter dan total panjang alat tangkap apabila dibentangkan 30 kilometer. Kapal itu menangkap jenis ikan Antratic Toothfish.
Menurut informasi, jenis ikan Antratic Toothfish hanya dapat ditangkap oleh kapal dengan bendera keanggotaan CCAMLR dan harus memiliki izin penangkapan di Kawasan CCAMLR yang diterbitkan oleh bendera (flag state) masing-masing.
ADVERTISEMENT