Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Garuda Indonesia merevisi surat larangan mengambil gambar, baik foto ataupun video, di dalam pesawat. Surat revisi ini dikeluarkan 16 Juli dan ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa.
ADVERTISEMENT
Dalam pengumuman yang diterima kumparan, Selasa (16/7), Garuda Indonesia merevisi keputusannya dari 'melarang' jadi 'mengimbau' penumpang untuk tidak mengambil gambar di dalam pesawat.
Alasannya, maskapai ingin menjaga ketertiban di dalam kabin pesawat, serta menunjang keselamatan penerbangan dan menjaga kelancaran pelayanan selama penerbangan. Imbauan ini juga untuk menghormati hak-hak penumpang.
"Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik photo dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan," isi surat pengumuman yang ditandatangani Capt. Bambang.
Dituangkan dalam surat itu, bahwa tidak mengambil gambar di dalam pesawat bertujuan menjaga privasi penumpang dan awak kabin Garuda Indonesia . Imbauan ini juga ditempuh untuk menghindari keberatan dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," tutupnya.
Tak Ada Aturan Larangan Mengambil Gambar di Dalam Pesawat
kumparan mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
Sementara merujuk aturan di Tanah Air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
ADVERTISEMENT
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.