Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Berita ini telah di-update pada pukul 10.52 WIB dengan penambahan di paragraf terakhir.
ADVERTISEMENT
"Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang," tulis pengumuman Garuda Indonesia dikutip kumparan, Selasa (16/2).
Surat tersebut juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia . Bila melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai.
"Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas," tutupnya.
kumparan selanjutnya mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat, pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
ADVERTISEMENT
Sementara merujuk aturan di tanah air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesi a, M. Ikhsan Rosan tak merespons konfirmasi kumparan saat ditanya mengenai surat yang berisi larangan pengambilan gambar di dalam pesawat.
Garuda Indonesia Revisi Aturan Larangan Foto di Dalam Pesawat
Tak lama setelah aturan pertama terbit dan viral, Garuda Indonesia kemudian merevisi surat larangan mengambil gambar, baik foto ataupun video, di dalam pesawat. Surat revisi ini dikeluarkan 16 Juli dan ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa. Garuda Indonesia merevisi keputusannya dari 'melarang' jadi 'mengimbau' penumpang untuk tidak mengambil gambar di dalam pesawat.
ADVERTISEMENT