LSM Akan Gugat Pencabutan Kewenangan Susi di Impor Garam

22 Maret 2018 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petani garam (Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani garam (Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo minggu lalu meneken PP Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. PP yang ditandatangani tanggal 15 Maret 2018 itu dinilai mengandung banyak masalah.
ADVERTISEMENT
Substansi PP No 9 Tahun 2018 merupakan pengalihan kewenangan mengenai impor ikan dan garam bagi kepentingan industri, dari semula di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam Pasal 3 Bab II Nomor 2, kewenangan penuh pemberian rekomendasi impor garam dan ikan guna kepentingan bahan baku dan bahan penolong industri diserahkan kepada Menteri Perindustrian.
Sedangkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam telah diatur kewenangan pemberian rekomendasi pada pasal 37 (ayat) 3. Dalam pasal itu disebutkan impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri (KKP).
Terkait substansi, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati membandingkan PP No 9 Tahun 2018 dengan UU No 7 Tahun 2016. Dia mempersoalkan PP No 9 Tahun 2018 justru tumpang tindih dan berlawanan dengan UU No 7 Tahun 2016.
Produksi Garam (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi Garam (Foto: Antara)
"Sebenarnya kan tumpang tindih karena PP No 9 itu kan bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2016," ungkap dia kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
Secara umum, dia juga menilai keberadaan PP No 9 Tahun 2018 ‘merugikan’ petani garam. PP ini bisa menyebabkan Indonesia kecanduan impor garam dan menyulitkan pemerintah sendiri untuk menyukseskan program swasembada garam.
"Kita ini masih terlalu jauh bahkan ditarik masih lebih jauh lagi dari swasembada garam pertama. Keluarnya PP No 9 ini juga memberikan masalah baru gelontoran impor garam itu menyebabkan kita ini kecanduan terhadap impor daripada menuju Indonesia yang berdaulat dan swasembada," tuturnya.
Untuk itu, KIARA berencana akan mengajukan uji materil alias judicial review ke MA terhadap PP ini. KIARA saat ini tengah memperkuat argumen gugatan yang akan dibawa dalam juducial review seperti dampak PP tersebut terhadap petani garam, neraca pergaraman nasional hingga kasus kebocoran garam impor di pasar.
ADVERTISEMENT
"Kami memang akan mengarah ke sana (judicial review) karena memang (potensi) kebocoran dan ketimpangan yang dihasilkan dari PP No 9 ini dirasakan betul oleh masyarakat pesisir. Kalau spesifikasi PP No 9 nya karena ini baru banget di tanda tangani dan ditambah lagi keran impor ini Mei kan mau digelontorkan padahal itu (menjelang) panen raya, itu bahaya banget sebenarnya," jelasnya.