Luhut Minta Bebaskan, Susi Pilih Larang Penjualan Benih Lobster
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali beda pendapat dalam kebijakan di sektor perikanan dan kelautan.
ADVERTISEMENT
Luhut meminta aturan itu perlu dihapus, dengan begitu nelayan punya kesempatan untuk mengembangbiakkan benih lobster dengan baik.
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 di keputusan Menteri KKP yang kita minta dihilangkan karena itu dilarang. Padahal sebenarnya kalau itu diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan itu," kata dia dalam Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
Sementara itu, menanggapi hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa dia punya alasan untuk melarang jual-beli benih lobster seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 56 Tahun 2016.
Dia ingin agar lobster tetap ada di laut Indonesia karena hewan laut ini tergolong plasma nutfah atau belum bisa dibudidayakan.
ADVERTISEMENT
"Di seluruh negara dunia, pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucapnya.
Dia pun memastikan jika benih lobster diperdagangkan maka populasinya akan habis di masa depan. Susi pun mencontohkan Indonesia dulu pernah mengekspor puluhan ribu ton lobster. Namun jumlahnya terus turun karena benih lobster diperjualbelikan secara ilegal.
"Pengambilan benur dilarang karena diambil oleh masyarakat yang tidak mengerti keberlanjutan dan kehidupan nelayan. Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton sekarang tidak sampai seribu ton (untuk) lobster besar karena jutaan lobster begini diambil di mana-mana," jelasnya.