Luhut Minta Bebaskan, Susi Pilih Larang Penjualan Benih Lobster

9 April 2019 8:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Menteri luar negeri Retno LP Marsudi. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Menteri luar negeri Retno LP Marsudi. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali beda pendapat dalam kebijakan di sektor perikanan dan kelautan.
ADVERTISEMENT
Kali ini, keduanya saling beradu argumen soal penjualan benih lobster. Luhut meminta Susi untuk merevisi Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Luhut meminta aturan itu perlu dihapus, dengan begitu nelayan punya kesempatan untuk mengembangbiakkan benih lobster dengan baik.
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 di keputusan Menteri KKP yang kita minta dihilangkan karena itu dilarang. Padahal sebenarnya kalau itu diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan itu," kata dia dalam Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
Sementara itu, menanggapi hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa dia punya alasan untuk melarang jual-beli benih lobster seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 56 Tahun 2016.
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
Dia ingin agar lobster tetap ada di laut Indonesia karena hewan laut ini tergolong plasma nutfah atau belum bisa dibudidayakan.
ADVERTISEMENT
"Di seluruh negara dunia, pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucapnya.
Dia pun memastikan jika benih lobster diperdagangkan maka populasinya akan habis di masa depan. Susi pun mencontohkan Indonesia dulu pernah mengekspor puluhan ribu ton lobster. Namun jumlahnya terus turun karena benih lobster diperjualbelikan secara ilegal.
"Pengambilan benur dilarang karena diambil oleh masyarakat yang tidak mengerti keberlanjutan dan kehidupan nelayan. Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton sekarang tidak sampai seribu ton (untuk) lobster besar karena jutaan lobster begini diambil di mana-mana," jelasnya.