Tekanan Luhut ke Susi untuk Segera Melegalkan Penjualan Benih Lobster

8 April 2019 18:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembawa benih lobster ilegal ditangkap Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembawa benih lobster ilegal ditangkap Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tekanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk segera melegalkan penjualan benih lobster. Alasannya untuk kegiatan budi daya.
ADVERTISEMENT
Luhut pun meminta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 khususnya pasal 7 untuk segera direvisi.
"Sebenarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 di keputusan Menteri KKP yang kita minta dihilangkan karena itu dilarang. Padahal sebenarnya kalau itu diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan itu," kilah Luhut saat ditemui dalam Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono, berupaya memberikan penjelasan mengenai rencana legalitas penjualan benih lobster. Dia bilang bahwa kegiatan penjualan benih lobster hanya dikhususkan untuk kegiatan budi daya di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Intinya direvisi. Kalimatnya yang tadinya enggak boleh, jadi boleh," tegasnya.
Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah
Dia mengatakan bahwa Indonesia sangat bisa melakukan budi daya lobster air laut. Teknologinya ada dan sudah dikaji oleh beberapa universitas ternama seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (Unpad), dan Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
"Teknologi kita luar biasa tinggal KKP itu dengarkan kata-kata dari IPB, UNPAD, ITS, dari mana-mana lah. Masa ngurus benur aja enggak bisa," sindirnya.
Dia menuturkan bahwa ada beberapa daerah yang cocok untuk budi daya lobster air laut, misalnya di Sukabumi, Jawa Barat. Namun kegiatan budi daya di sana mandek karena KKP melarang penjualan benih lobster.
"Bukan cuma Sukabumi aja, kebetulan Sukabumi ketemu dan bilang ke sini dan terungkaplah peraturan KKP ada yang melarang. Hampir semua tempat ini nelayan-nelayan ngeluh, dilarang tapi enggak dikasih tahu solusinya mesti diapakan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Alih-alih mengikuti apa yang Luhut mau, sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti justru sebaliknya. Dia menolak keras usulan Luhut yang ingin melegalkan penjualan benih lobster.
"Ngawur," kata Susi saat dihubungi kumparan, beberapa waktu lalu.
Susi pun mengungkapkan bahwa dia punya alasan untuk melarang jual-beli benih lobster seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 56 Tahun 2016. Dia ingin agar lobster tetap ada di laut Indonesia karena hewan laut ini tergolong plasma nutfah atau belum bisa dibudi daya.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Pandjaitan Foto: Basith Sebastian/kumparan
"Di seluruh negara dunia, pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia pun memastikan jika benih lobster diperdagangkan maka populasinya akan habis di masa depan. Susi pun mencontohkan Indonesia dulu pernah mengekspor puluhan ribu ton lobster. Namun jumlahnya terus turun karena benih lobster diperjualbelikan secara ilegal.
"Pengambilan benur dilarang karena diambil oleh masyarakat yang tidak mengerti keberlanjutan dan kehidupan nelayan. Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton sekarang tidak sampai seribu ton (untuk) lobster besar karena jutaan lobster begini diambil di mana-mana," jelasnya.