Kumparan Logo

Susi Soal Usulan Luhut Perbolehkan Benih Lobster Dijual: Ngawur

kumparanBISNISverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembawa benih lobster ilegal ditangkap Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembawa benih lobster ilegal ditangkap Foto: Phaksy Sukowati/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, untuk merevisi Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster (termasuk benih lobster), Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Lantas apa kata Susi?

"Ngawur," kata Susi saat dihubungi kumparan, Selasa (2/4).

Susi pun mengungkapkan bahwa dia punya alasan untuk melarang jual-beli benih lobster seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 56 Tahun 2016. Dia ingin agar lobster tetap ada di laut Indonesia karena hewan laut ini tergolong plasma nutfah atau belum bisa dibudi daya.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti tiba di Pasar Ikan Modern Muara Baru, Jakarta Utara (13/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Di seluruh negara dunia, pengambilan plasma nutfah dikategorikan sebagai kegiatan subversi berarti melanggar aturan negara yang paling keras. Di Indonesia punishment belum ada, tetapi kita sudah mulai menata dan mengatur agar benur-benur ini tidak diambil," ucapnya.

Dia pun memastikan jika benih lobster diperdagangkan maka populasinya akan habis di masa depan. Susi pun mencontohkan Indonesia dulu pernah mengekspor puluhan ribu ton lobster. Namun jumlahnya terus turun karena benih lobster diperjualbelikan secara ilegal.

"Pengambilan benur dilarang karena diambil oleh masyarakat yang tidak mengerti keberlanjutan dan kehidupan nelayan. Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton sekarang tidak sampai seribu ton (untuk) lobster besar karena jutaan lobster begini diambil di mana-mana," jelasnya.