Masyarakat Indonesia Sensitif dengan Label Halal

18 Desember 2018 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada Oktober 2019 mendatang. Aturan itu dituangkan dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Sukoso mengungkapkan satu hal yang turut mendorong lahirnya sertifikasi halal pada produk itu ialah karakteristik masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap label halal.
“Lahirnya UU tidak dilepaskan kejadian di Indonesia, terkait sensitifitas kebutuhan halal masyarakat Indonesia,” katanya di acara Halal Value Chain di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (18/12).
Sukoso melanjutkan, kejadian yang menyinggung soal kehalalan produk pernah terjadi di masyarakat Indonesia seperti pada salah satu kasus Ajinomoto yang pernah mencuat beberapa tahun lalu.
“Skandal Ajinomoto, harus kita kenang sebagai referense masyarakat Indonesia sangat sensitif bicara soal halal,” ujar dia.
Makanan berlogo halal. (Foto: Flickr)
zoom-in-whitePerbesar
Makanan berlogo halal. (Foto: Flickr)
Lebih lanjut, Sukoso menyebut UU yang mengatur jaminan halal pada produk di Indonesia bukan hanya bakal melindungi dan memberikan kepastian atas kebutuhan masyarakat mayoritas di Indonesia yaitu Islam. Namun, juga menjamin kualitas dan standar kepastian secara hukum.
ADVERTISEMENT
Hal itu menurut Sukoso penting diterapkan apalagi ketika Indonesia punya visi untuk menjadi produsen industri halal di dunia yaitu jaminan halal untuk kebutuhan industri.
“Kalau dirunut permasalahannya ternyata ketika ketemu perusahan besar mereka tahu cara mengontrol SOP standar pemenuhan kualitas, tapi kalau bicara soal halal mereka bilang ‘masa tidak percaya’ (artinya tidak ada standar ukuran jelas),” imbuhnya.
Dengan penerapan secara industri itu, Suroso menilai Indonesia akan makin bisa berkompetisi di ranah global dalam memasarkan produk halal.
“Kita tidak bisa menyatakan simbol-simbol apapun selain standar. Inilah pentingnya pemerintah memberikan jaminan (produk halal),” tandasnya.