Menghitung Kenaikan Tarif Kargo Udara yang Diprotes Pengusaha

Para pengusaha khususnya UMKM dan jasa pengiriman barang memprotes kenaikan tarif kargo udara (Surat Muatan Udara/SMU). Mereka pun meminta pemerintah untuk segera bernegosiasi dengan pihak maskapai penerbangan, agar menahan atau kalau bisa menurunkan tarif kargo udara.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), Muhammad Feriadi, pun buka-bukaan mengenai kenaikan tarif kargo udara. Misalnya salah satu maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang sudah 2 kali menaikkan tarif kargo udara di awal tahun ini. Sedangkan pada tahun 2018 lalu, maskapai pelat merah ini menaikkan tarif kargo udara sebanyak 4 kali. Berikut rinciannya:
Tahun 2018
1. Juni 2018: kenaikan ke-1
2. 1 Oktober 2018: kenaikan ke-2
3. 9 Oktober 2018: kenaikan ke-3
4. 8 November 2018: kenaikan ke-4
Tahun 2019
1. 1 Januari 2019: kenaikan ke-5
2. 14 Januari 2019: kenaikan ke-6
"Persentase akhir apabila dibandingkan antara tarif awal di bulan Juni 2018 dengan tarif per 14 Januari 2019 besarannya (kenaikan) bervariasi mulai dari yang terkecil di angka 70 persen sampai dengan tertinggi diangka 352 persen," kata dia saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (5/2).
Dia mencontohkan, tarif kargo udara maskapai Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Ambon. Untuk bulan Juni 2018 harganya masih Rp 17.400 per kg. Kemudian naik menjadi Rp 20.100 per kg di 1 Oktober 2018. Harganya kembali naik menjadi Rp 24.000 per kg di 9 Oktober 2018 dan 28.000 per kg di 8 November 2018.
Sedangkan di awal tahun 2019 tepatnya di 1 Januari 2019 naik menjadi Rp 36.000 per kg. Tarifnya tetap di 14 Januari 2019. Secara akumulatif, kenaikan tarif kargo udara Jakarta-Ambon sebesar 107 persen.
Untuk maskapai Lion Air juga sama. Kenaikan tarif kargo udara rata-rata sudah terjadi 4 kali (2018-2019). Untuk penerbangan Jakarta-Ambon tarifnya Rp 16.300 per kg per Januari 2016 kemudian naik menjadi Rp 24.500 per kg untuk 9 Oktober 2018. Sedangkan di tanggal 16 Oktober 2018 tarifnya tetap namun kembali naik di 3 Januari 2019 menjadi Rp 35.800 per kg.
Sementara itu tarif kargo Sriwijaya Air naik 2 kali yaitu di 16 November 2018 dan 7 Januari 2019. Kenaikannya untuk penerbangan Jakarta-Ambon dari Rp 12.500 per kg menjadi Rp 24.200 per kg dan naik lagi menjadi Rp 35.250 per kg.
Terakhir ada Citilink yang kurun waktu 2018-2019 sudah manaikkan tarif kargo udara sebanyak 5 kali. Untuk penerbangan Jakarta Ambon, tarif kargo di Juni 2018 Rp 19.700 per kg kemudian tidak mengalami kenaikan di 1 Oktober 2018 dan 9 Oktober 2018. Tarifnya baru naik di 1 Januari 2019 menjadi Rp 38.800 per kg dan naik lagi menjadi Rp 40.400 per kg di 11 Januari 2019.
“Ada kenaikan tapi enggak semua. Yang naik dari Jabodetabek ke luar,” timpal Managing Director PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI), Tomy Sofhian.
Kenaikan tarif kargo udara lantas membuat 270 perusahaan jasa pengiriman barang kompak menaikkan tarif pada Januari 2019. Seluruh perusahaan tersebut adalah anggota dari Asperindo.
“Semua (perusahaan jasa pengiriman barang) ini dan anggota kami semua karena efek SMU (Surat Muatan Udara),” ujar CEO PT Dinamika Lintas Buana, Budi Paryanto.
Budi menuturkan kenaikan pada tarif pengiriman bisa berbeda setiap perusahaan jasa pengiriman. “Contoh, di Palembang itu angka akumulasi sekitar 320 persen. Tentu kami tidak akan menaikkan tidak hanya 10 persen, pasti lebih, secara SMUnya tinggi. Nanti ada kota tertentu naiknya hanya di kisaran 80 persen atau 90 persen sesuai dengan tingkat kenaikan itu,” ujar dia.
Dia tidak menampik banyak keluhan yang datang karena harga ongkos kirim naik. Keluhan datang terutama dari para pengusaha UMKM.
“Jadi memperhatikan bukan hanya keluhan kami sebagai jasa kurir tapi juga customer-customer kami yang sebagian besar itu UMKM mereka sudah mulai mengeluh kepada kami naik,” ucapnya.
