Menhub: Negara Lain Pakai Mekanisme Pasar Tentukan Harga Tiket Pesawat

9 Agustus 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membandingkan penerapan tarif tiket pesawat di Indonesia dengan negara lain. Menurut dia, di beberapa negara tidak banyak regulasi yang mengatur tarif tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme tarif tiket pesawat di negara lain itu berlaku hukum pasar," kata Budi Karya di Sari Pasific Hotel, Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut Budi Karya Indonesia sudah lebih baik karena tidak sepenuhnya menyerahkan penentuan tarif pada pasar. Sebab, saat tarif tiket pesawat mengikut hukum pasar, tidak akan ada batasan maksimal harga tiket saat musim liburan.
Selama ini, kata dia, Kementerian Perhubungan sudah memiliki regulasi yang mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBA) tiket pesawat. Sehingga, maskapai tidak bisa seenaknya menaikkan dan menurunkan tarif.
"Kita sudah cukup maju untuk tetapkan TBA/TBB," ujarnya.
Lion Air dan Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-hatta, Jakarta. Foto: AFP/Adek BERRY
Dalam penentuan tarif tiket pesawat tersebut, Budi mengatakan ada dua aspek penting yang dipertimbangkan. Selain kondisi kemampuan operasional maskapai, juga terkait daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Itu diupayakan untuk melindungi masyarakat. Bagaimana melindungi kepentingan masyarakat. Tapi juga pikirkan maskapai. Diperhatikan jadi biar mereka mampu, tidak asal ditetapkan," tegasnya.