Menteri LHK Ingin Kantong Plastik di Ritel Dilarang, Bukan Berbayar

6 Maret 2019 15:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) menanam pohon di Situ Pladen Depok, Jawa Barat, Minggu (10/2). Foto: ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (tengah) menanam pohon di Situ Pladen Depok, Jawa Barat, Minggu (10/2). Foto: ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menganggap aturan tersebut kurang tepat.
ADVERTISEMENT
"Harus hati-hati, saya sudah minta dirjen cek. Karena begini, kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asalkan bayar. Padahal konsepnya adalah kami minta jangan bebankan lingkungan," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/3).
Aturan kantong plastik berbayar sebelumnya pernah dibuat pada tahun 2016. Pelaksanaan kantong plastik berbayar didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian LHK dengan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantung Plastik Berbayar.
Namun, Siti menilai aturan tersebut masih belum bisa mengurangi beban sampah plastik yang dihasilkan masyarakat. Ia meminta pihaknya untuk segera bertemu Aprindo membahas langkah-langkah pengurangan kantong plastik.
"Permen 2016 itu uji coba dirjen dan itu hanya uji coba, tiga bulan kemudian di-extend jadi enam bulan. Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh asal bayar, bebannya diberikan ke konsumen. Jadi meleset," jelas Siti.
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
"Ini yang saya minta kepada dirjen agar segera dibahas dengan Aprindo, mekanisme yang pas seperti apa. Karena kalau konsep tidak diperbaiki, maka berarti kita ngutip uang dari konsumen, itu jadi berbeda," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Siti, sebenarnya tidak ada yang salah dengan aturan yang telah dibuat pada 2016. Berdasarkan evaluasi sejauh ini, penggunaan plastik di mal menurun 30 persen bahkan ada yang 60 persen. Namun sistem kantong plastik berbayar belum bisa mengurangi penggunaan plastik dalam jumlah yang besar.
"Yang benar itu kalau kurangi sampah plastik itu pertama kurangi sampahnya, sesedikit mungkin pakainya. Jadi caranya di Aprindo bukan plastiknya disuruh bayar, tapi siapkan bentuk yang lain, ini belum dipastikan, tapi saya minta dirjen untuk urus," kata Siti.