YLKI: Selama Ini Kantong Plastik Juga Tidak Gratis, Konsumen Beli

4 Maret 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantong Plastik Foto: Dok. Papermart
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantong Plastik Foto: Dok. Papermart
ADVERTISEMENT
Kebijakan kantong plastik berbayar di gerai ritel sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2019. Setiap pembeli, harus mengeluarkan uang Rp 200 jika ingin menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanjaannya.
ADVERTISEMENT
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan kantong plastik berbayar tidak tepat. Sebab sebelum ada kebijakan itu, kantong plastik di gerai ritel tak ada yang gratis.
"Istilah kantong plastik tidak gratis (KPTG), sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Sebab sesungguhnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik," kata Tulus saat dihubungi, Senin (4/3).
Menurut dia, selama ini kantong plastik memang dibebankan kepada konsumen, yakni melalui harga pada barang belanjaan yang harus dibayarkan.
"Semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam cost yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang harus dibayar," ucapnya.
Meski begitu, YLKI mengaku sepakat dengan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik. Hanya saja, Tulus mengatakan, upaya Aprindo memungut biaya kantong plastik Rp 200 dari konsumen kurang efektif.
ADVERTISEMENT
"Nominal Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen. Sekalipun, konsumen dengan 5-10 kantong plastik saat belanja, konsumen hanya akan mengeluarkan Rp 1.000-Rp 2.000. Sebuah angka nominal yang tidak signifikan," katanya.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
Menurut dia, pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut seharusnya dilakukan bersama dengan para stakeholder, tidak hanya oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pelaku usaha sektor lain dan pemerintah juga bisa dilibatkan.
Dalam upaya mengurangi sampah plastik, kata Tulus, Aprindo bisa saja menerapkan kantong plastik ber-SNI yang sesuai rekomendasi BSN dan Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan, yakni kantong plastik yang mudah terurai.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya melakukan gerakan terpadu. Sehingga upaya pengurangan kantong plastik tak hanya di ritel modern, tapi juga di tingkat pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
"Ini menunjukkan pemerintah seperti KLHK, Kemendag, Kemenperin; belum ada keseriusan," pungkasnya.