Menteri LHK Laporkan Izin Lingkungan Freeport ke Jokowi Hari Ini

29 November 2018 10:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian LHK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/9/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri LHK, Siti Nurbaya, di Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian LHK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/9/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Izin lingkungan terkait operasional PT Freeport Indonesia akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Presiden pada hari ini, Kamis (29/11). Sebelumnya, dokumen izin tersebut masih diproses oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT
Menteri LHK Siti Nurbaya tak menegaskan apakah izin tersebut sudah resmi terbit atau belum. Dia hanya mengatakan ada beberapa dokumen izin lingkungan terkait Freeport yang akan dilaporkan dalam rapat tersebut. Namun, dia tidak merinci dokumen apa saja yang dimaksud.
"Ada beberapa dokumen. Hari ini kami laporkan di rapat kabinet terbatas," kata Siti kepada kumparan, Kamis (29/11).
Transaksi pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum sebelumnya masih terganjal masalah izin lingkungan yang masih diproses KLHK.
Adapun Inalum saat ini sudah siap melakukan transaksi pembelian saham Freeport. Dana untuk pembayaran 51 persen saham PTFI seharga USD 3,85 miliar atau sekitar Rp 55 triliun, sudah ada di rekening Inalum. Dana tersebut berasal dari global bond yang diterbitkan Inalum di bursa Singapura.
ADVERTISEMENT
Total utang yang diterima Inalum senilai USD 4 miliar atau Rp 60 triliun (kurs Rp 15.000) yang disetorkan cash ke rekening perusahaan. Dengan begitu, saat ini aset perseroan bertambah menjadi Rp 160 triliun. Rencananya seluruh transaksi pembelian 51 saham Freeport akan dirampungkan pada bulan depan.