Mulai Bulan Ini, Seluruh Beras Kemasan Wajib Cantumkan Label

7 Agustus 2018 13:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras di Pasar Induk Kramat Jati (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 tahun 2018 tentang pencantuman label pada kemasan beras akan diterapkan pada bulan ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Tjahja Widayanti, mengatakan beleid ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen saat akan membeil beras khusus yang memiliki brand atau merek.
"Karena yang dikhawatirkan apa yang tertera di label di dalam kemasan tidak seperti yang ada di dalamnya," kata Tjahja saat ditemui Kantor PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Hari ini, Kemendag meggelar rapat bersama PT Food Station Tjipinang Jaya dan beberapa pengusaha beras. Rapat tersebut juga sekaligus persiapan penerapan aturan tersebut.
Tjahja mengatakan, meskipun implementasi masih ada beberapa pengusaha yang keberatan terkait aturan tersebut, pencantuman label dalam kemasan beras harus tetap diimplementasikan pada bulan ini. Namun dia memastikan sosialisasi akan terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Nah ini kan sosialisasi, Agustus ini diimplemantasikan. Tapi sosialisasi sekaligus mendapatkan masukan dan apa saja yang perlu disesuaikan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetya menambahkan nantinya diharapkan para pelaku usaha dan pemerintah mampu menemukan titik terang terkait dengan penerapan Permendag tersebut.
"Labeling seperti apa-apa yang bisa apa-apa yang enggak. Jadi semua ngasih masukanlah ke bu dirjen untuk dikasih masukan ke pak menteri supaya Permendag ini bisa diimplementasikan dengan baik," terangnya.