OJK: Data Nasabah Fintech Harus Dilindungi Undang-undang

14 Juni 2019 17:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Perlindungan data nasabah menjadi hal penting yang tak bisa diabaikan dalam bisnis financial technology (fintech). Pasalnya, bocornya data nasabah bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan merugikan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi, menekankan saat ini pihaknya menunggu UU Perlindungan Data Pribadi segera diterbitkan.
Ia menyebut, transaksi online seperti fintech hingga kini masih berpatokan pada perlindungan UU ITE. Namun, kata dia, hal itu belum cukup mengakomodir kebutuhan dunia fintech yang serba dinamis.
“Kalau ITE terlalu luas, yang kami tunggu adalah UU Perlindungan Data Pribadi. Nah di kita ini enggak ada,” ujarnya dalam acara AFPI Summit 2019 di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6).
Asal tahu saja, UU Perlindungan Data Pribadi saat ini masih digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Wacananya, RUU telah selesai secara substansi dan ditargetkan rampung sebelum Oktober 2019.
com-Ilustrasi menggunakan fintech di smartphone Foto: Shutterstock
Hendrikus menjelaskan, mendesaknya pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi tak lain untuk melindungi para konsumen hingga memastikan bisnis fintech bisa berjalan sehat serta bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkap, berbagai kejahatan data tak bisa disangkal menguntit bisnis yang saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia ini. Baik penjahat data yang sengaja meretas dari luar negeri atau pun datang dari perusahaan fintech yang merugikan para nasabah seperti pencurian dan jual beli data.
“Poin yang ingin kami smpaikan, silakan mengembangkan inklusi keuangan tapi pastikan tidak untuk mencuri data,” tegasnya di hadapan para pelaku bisnis Fintech P2P.
Tak kalah penting, Hendrikus menegaskan hal yang perlu diperhatikan bagi para pelaku bisnis fintech kini adalah transparansi. Dengan begitu, konsumen bisa mendapat informasi yang cukup dan bisnis fintech bisa sehat.
“Kami mendorong (fintech) untuk benar-benar transparan. Silakan beroperasi sebebas-bebasnya, tapi harus transparan. Publik lihat informasi, keterbukaan. Anda (fintech) wajib menjadi leadership di bidang keterbukaan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT