Sama dengan Bank, Fintech Akan Punya Data Nasabah Terintegrasi

16 Mei 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers 4 perusahaan financial technology (fintech) lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers 4 perusahaan financial technology (fintech) lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mulai menghimpun data nasabah. Sama seperti perbankan, cara ini dilakukan agar perusahaan fintech bisa mengetahui rekam jejak para nasabahnya.
ADVERTISEMENT
AFPI menargetkan migrasi data debitur yang berasal dari seluruh perusahaan fintech selesai pada Agustus 2019. Adapun jumlah fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 113 penyelenggara.
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, mengatakan pusat data pengguna fintech lending ini perlu dilakukan untuk mengetahui jumlah debitur yang ada di Indonesia. Selama ini, kata dia, antar fintech lending belum ada keterbukaan satu sama lain mengenai debitur mereka. Padahal dengan mengetahui debitur seluruh fintech lending, perusahaan jadi mudah melihat rekam jejak peminjam .
"Dengan terintegrasinya itu, maka penyelenggaran bisa lihat saat ada yang lakukan pengajuan, apakah orang tersebut sudah pernah terlambat bayar sebelumnya dan maksimum bayarnya berapa," kata Kuseryansyah di Jakarta, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, dengan terkumpulnya data debitur fintech lending, perusahaan fintech jadi tahu si peminjam itu pernah atau sudah mengajukan kredit di platform lain. Dengan begitu, perusahaan bisa meminimalisir satu debitur yang memiliki banyak akun di aplikasi fintech.
"Sekarang dengan adanya data pinjaman itu, nantinya enggak terjadi tuh orang bisa pinjam sampai 40 platform. Kita sudah tahu orang yang mau pinjam itu sudah pinjam di berapa akun," ucapnya.
Sebelum ditargetkan selesai pada Agustus 2019, Kuseryansyah menuturkan hingga bulan ini proses integrasi terus berjalan. Tahapannya, bulan ini masuk sesi 1, pada Juni masuk sesi 2, dan Juli sesi 3 migrasi.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Setelah itu, baru akan dilakukan tes untuk melihat stabilitas dari pengumpulan data ini. Barulah Agustus diharapkan pusat data debitur fintech sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
Adapun data yang bakal dikumpulkan di antaranya meliputi nama, NIK, alamat, data pernah over due day past due, data keterlambatan di platform mana pun si debitur pernah terlambat membayar.
"Bisa jadi dia sekarang terlambat lima hari tapi sebetulnya dia yang lalu pernah terlambat 90 hari. Kalau dia pernah terlambat 90 hari masuk kategori blacklist," tuturnya.
Sejauh ini, kata Kus, migrasi data ini dilakukan pada anggota AFPI saja. Tapi dia tidak menutup kemungkinan bisa diterapkan di luar asosiasi.
Terpenting, katanya, apapun upaya asosiasi untuk menyempurnakan proses bisnis fintech lending, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK, termasuk mengikuti standar keamanan yang ada seperti sertifikasi di ISO 27001.
"Supaya keamanan data. Kami sedang lakukan penetration test, sudah kami jadwalkan akan dilakukan," tuturnya.
ADVERTISEMENT