OJK Masih Kaji Aturan Insurance Technology

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini masih mengkaji terkait aturan asuransi berbasis digital atau insurance technology (insurtech). Sebagai regulator, OJK akan meminta berbagai masukan kepada pihak terkait, lantaran aturan ini berbeda dengan aturan p2p lending (pinjaman).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan otoritas harus berhati-hati dalam mengeluarkan aturan tersebut karena berkaitan dengan peran perusahaan asuransi. Di mana perusahaan insurtech akan bertanggung jawab terhadap setiap kebutuhan nasabahnya.
"Masih dikerjain, karena asuransi kan ada aturan mainnya. Jadi jangan sampai dengan adanya insurtech nanti menghilang standar yang sudah ditetapkan," kata Riswinandi saat ditemui di sela-sela acara HUT Pegadaian di lapangan Aldiron, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (1/4).
Menurut Riswinandi, meskipun OJK belum mengeluarkan aturan terkait asuransi berbasis digital, dia tak tak membantah jika sudah ada beberapa asuransi digital yang sudah beroperasi, kendati demikian ia mengaku jika OJK akan tetap mengawasi perusahaan insurtech tersebut.
"Iya enggak apa-apa (kalau udah ada yang operasi). Itu akan kami pantau," tutur dia.
Ia berharap meskipun nanti perusahaan asuransi ini berbasis digital, kualitas pelayanan meski tetap dilakukan secara langsung. Artinya perusahaan tetap melakukan interaksi langsung tatap muka dengan para nasabahnya.
"Jadi yang kaya gitu itu (aturan insurtech) sebaiknya hanya untuk mempermudah distribusi, tapi kualitas kalau memang harus ketemu dengan nasabah itu harus tetap terjaga," imbuhnya.
