OJK Minta Bantuan Google dan Kominfo Blokir Aplikasi Fintech Ilegal

27 Juli 2018 15:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata, ada 227 entitas perusahaan fintech berbasis layanan Peer to Peer Lending (P2P Lending) di Indonesia. Mereka tidak memiliki izin atau ilegal dan mayoritas berasal dari China.
ADVERTISEMENT
OJK sendiri sudah memberikan lampu kuning agar masyarakat tak terjebak untuk meminjam uang kepada fintech ilegal. Alasannya banyak, salah satu yang paling ditakuti adalah penyalahgunaan data pengguna hingga terjadinya praktik pencucian uang.
"Jumlah 227 platform. Ini sangat membahayakan bagi masyarakat terutama tidak ada perlindungan konsumen," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat temu media di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/7).
Dia pun membeberkan alasan ratusan fintech ilegal asal China menyerbu Indonesia, misalnya karena pasar dalam negeri yang sangat besar. Selain itu, di China tengah ada aturan pengetatan operasional fintech P2P Lending.
"China melakukan pengetatan, bisa jadi berdampak ke kita," imbuhnya.
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Dengan adanya temuan ini, OJK pun cepat bertindak. Berbagai langkah telah dilakukan untuk membatasi sementara gerak 227 entitas fintech ilegal. Tongam mengaku, sudah melaporkan temuan ini kepada Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Langkah lain yang diambil OJK adalah dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Google Indonesia untuk segera memblokir aplikasi fintech ilegal. Maklum, hampir sebagian besar aplikasi fintech ilegal ada di Google Play. Bank juga diminta untuk segera memblokir rekening entitas fintech ilegal.
"Google akan membantu kita men-screening," ucapnya.
Hingga saat ini, OJK masih mendata masyarakat Indonesia yang sudah menggunakan layanan fintech ilegal. Jumlahnya yang pasti banyak.
"Jumlah nasabah kita belum tahu karena enggak ada laporannya. Tapi satu platform bisa 100 ribu yang download atau bisa sampai jutaan juga sebenarnya," jelasnya.
Sebagai catatan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyedia layanan P2P Lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK. Saat ini, baru 63 entitas fintech yang resmi terdaftar di OJK. Daftarnya ada di sini: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Juni-2018.aspx
ADVERTISEMENT