Pakai E-Government, Urus Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Lebih Mudah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, perkembangan teknologi informasi yang begitu masif saat ini membuat pengelolaan birokrasi tak dapat dilakukan secara konvensional.
“Bahkan kita tahu sekarang eranya industri 4.0, jadi tidak bisa lagi birokrasi dikelola konvensional,” ujarnya dalam sambutan Launching E-Government di Kementerian PUPR, Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (18/4).
Dia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk menerapkan e-government. Asman menargetkan, perpres tersebut terbit pada tahun ini.
“Mudah-mudahan tahun ini keluar Perpres tentang pemerintahan yang berbasiskan elektronik, sehingga nanti sistem pemerintahan bisa diintegrasikan satu sama lain,” ucapnya.
Saat ini, menurut Asman, sistem kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah yang telah terintegrasikan satu sama lain ialah sistem kepegawaian, di mana saat ini mengurus kenaikan pangkat hingga pensiun tak rumit seperti dulu.
ADVERTISEMENT
“Dulu kalau mau mengurus kenaikan pangkat harus melampirkan macam-macam. Juga untuk pensiun, malah harus melampirkan SK pengangkatan PNS. Sekarang sudah otomatis dengan sistem yang ada,” bebernya.
Asman berharap, kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah ke depan menerapkan sistem e-government pada absensi pegawai, hingga pemantauan program kerja. Dengan demikian diharapkan kinerja PNS dapat efektif dan efisien.