Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PayTren Milik Yusuf Mansur Akhirnya Dapat Izin BI
30 Mei 2018 20:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Uang elektronik PT Veritra Sentosa International (VSI), PayTren, akhirnya mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI). Pemilik PayTren Yusuf Mansur mengatakan, izin dari otoritas sistem pembayaran itu telah didapatkan sejak tanggal 23 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 23 (Mei) kami terima surat izinnya. Dengan izin Allah," ujar Yusuf Mansur kepada kumparan, Rabu (30/5).
Meski demikian, ustaz yang juga menulis buku '40 Hari menjadi Kaya' ini menjelaskan, PayTren akan mengadakan launching terlebih dulu pada 1 Juni mendatang.
"Jadi 23 Mei terima izin BI, tapi sampai sekarang masih belum ada list di BI. PayTren akan launching dulu," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko belum memberikan tanggapannya. Pesan singkat yang dikirim kumparan juga belum dibalas Onny.
BI sebelumnya telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018. Dalam beleid ini, dijelaskan bahwa salah satu syaratnya yaitu perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank, harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51% dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sumber daya untuk menangani permasalahan konsumen, faktor manajemen risiko, serta keamanan sistem informasi.