Pedagang Obat di Pasar Pramuka Tak Lagi Jualan Viostin DS dan Enzyplex

5 Februari 2018 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
zoom-in-whitePerbesar
Viostin DS. (Foto: Instagram @viostinds)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar produk obat-obatan dengan merek Viostin DS dan Enzyplex. Kedua jenis obat tersebut positif mengandung asam deoksiribonukleat (DNA) babi.
ADVERTISEMENT
Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, kedua jenis obat ini tak lagi ditemukan. BPOM memang telah mengeluarkan surat edaran ke PT Pharos Indonesia (Viostin DS) dan PT Mediafarma Laboratories untuk segera menarik produknya di pasaran.
"Empat hari lalu, kita udah enggak jual lagi, sudah pada dicabut sama BPOM,” tegas Sekjen Himpunan Pedagang Pasar Pramuka Yoyon kepada kumparan (kumparan.com), Senin (5/2).
Pedagang obat di pasar pramuka kembali buka  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang obat di pasar pramuka kembali buka (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dia menambahkan bahwa pedagang tidak mendapat surat permintaan penarikan produk dari BPOM. Surat penarikan langsung diserahkan BPOM kepada perusahaan. Perusahaan lalu meminta distributor untuk segera menarik produk tersebut dari pasaran.
"Mungkin dia (BPOM) memberikan surat edaran itu ke pabrik. Kita enggak ada (surat perintah penarikan). Setelah itu para distributor memerintahkan para salesnya menarik,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia menjelaskan perusahaan atau distributor langsung kerugian yang diderita pedagang dari kebijakan tersebut. "Jadi barang barang kita yang masih ada dikembalikan sama pihak distributor barang ditarik,” katanya.