Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Banyaknya pelaku jasa titipan (jastip ) membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan pengusaha ritel gerah. Sebab, selama ini pelaku jastip tersebut bisa menjual dengan harga murah karena menghindar dari berbagai pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Karenanya, para pelaku usaha jastip akan diminta untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini agar para pelaku jastip melakukan kegiatan bisnis secara resmi dan menaati prosedur kepabeanan.
“Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," kata Heru di Jakarta Timur, Jumat (27/9).
Heru pun menegaskan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini sering terjadi.
Selain untuk mendapatkan nilai pajak yang sesuai, ini dilakukan juga untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan.
"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Heru pun menginginkan agar para pelaku jastip melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial.
"Sehingga bisnis ini resmi, ada ketentuan, bayar pajak, dan dia jual di platform, bukan di medsos," tutupnya.