Pemerintah Harus Adil Soal Pajak E-commerce

26 Februari 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sengkarut Pajak Transaksi e-Commerce Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia E-commerce Association (IdEA) meminta pemerintah turut mengatur dengan detail soal perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui media sosial, tak hanya pada platform e-commerce.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum IdEA, Ignatius Untung, menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kalau tidak diberlakukan di media sosial (pajak e-commerce), kami tetap menolak," tegasnya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (26/2).
Dia pun membeberkan, kebijakan itu akan diberlakukan mulai 1 April 2019 mendatang. Saat ini pihaknya tiap pekan diajak berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas Peraturan Dirjen Pajak.
"Kami masih diajak bicara dengan DJP setiap minggu untuk merumuskan Perdirjen. Dugaan kita akan jadi alot ketika membahas isu media sosial," kata Untung.
Dia menjelaskan berdasarkan pembahasan sementara, penjual barang di platform e-commerce yang memiliki omzet di atas Rp 300 juta per tahun wajib untuk menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
"Kalau DJP datang ke marketplace bisa tanya ini pendapatannya berapa, marketplace bisa jawab. Kalau di social media kan platform seperti Facebook dan Instagram enggak punya datanya," ucapnya.
Oleh karena itu, IdEA meminta agar pemerintah tak menerapkan batas bawah bagi penjual barang di media sosial dalam menyerahkan NPWP. Sebab nantinya DJP memberlakukan sistem self claim untuk urusan perpajakannya.
"Karena platform media sosial enggak punya datanya, kami yakin DJP akan langsung datang ke seller-nya. Kalau nanya ke seller-nya, mereka pasti bilang omzetnya di bawah Rp 300 juta karena bentunya self claim," tegas Untung.
Dia menyebut, penjual barang di media sosial wajib menyerahkan NPWP bukan suatu masalah, sebab memiliki NPWP juga belum tentu harus bayar pajak. Untung khawatir ketika transaksi di media sosial tak diatur, penjualan barang dari marketplace ke depan akan beralih ke media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak, pasti ada dampaknya pada pertumbuhan ekonomi digital akan turun. Sebab pada akhirnya nanti yang di marketplace bisa pindah haluan ke media sosial karena enggak diminta NPWP," katanya.