Pemerintah Selidiki Dugaan Dumping Bahan Baku Kemasan Impor Asal China

9 Agustus 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Botol plastik kemasan air mineral, salah satu jenis produk kemasan yang menggunakan BOPP sebagai bahan bakunya. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Botol plastik kemasan air mineral, salah satu jenis produk kemasan yang menggunakan BOPP sebagai bahan bakunya. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki dugaan dumping (dijual di bawah harga wajar), produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) asal China. Hal serupa juga dilakukan atas produk sejenis asal Malaysia.
ADVERTISEMENT
Impor BOPP dari kedua negara itu, dalam tiga tahun terakhir terus meningkat.
BOPP merupakan bahan baku untuk meningkatkan kekuatan dan kejernihan berbagai jenis kemasan. Biasanya digunakan sebagai pelapis luar kemasan fleksibel seperti bungkus mi instan, kemasan camilan, hingga selotip.
Ketua KADI, Bachrul Chairi, menyatakan pihaknya telah memulai penyelidikan anti dumping atas produk impor BOPP asal Malaysia dan China. “Penyelidikan sudah dimulai dari hari Rabu, 7 Agustus 2019,” katanya melalui pernyataan resmi, Jumat (9/8).
Dia menambahkan, informasi soal penyelidikan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/ produsen dari negara yang dituduh, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh.
Menurut Bachrul, pihak-pihak yang berkepentingan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, serta permintaan dengar pendapat (hearing).
Ilustrasi mi instan asal Indonesia. Foto: Istimewa
“Karena praktik dumping produk impor, tentunya berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian,” ujar Bachrul.
ADVERTISEMENT
Dasar hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, Permendag Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Selama tiga tahun terakhir, total impor Indonesia untuk produk BOPP asal Malaysia dan China mengalami peningkatan dengan tren sebesar 11 persen. Pada 2016, total impor Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat sebesar 18.507 MT, kemudian melonjak menjadi 24.781MT pada 2017, dan menjadi 22.949 MT pada 2018.
Sementara, pangsa impor dari kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 51 persen dari total impor BOPP Indonesia.