Pemerintah Setop Biayai Iuran 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan

1 Agustus 2019 14:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019).  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 5.227.852 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan‎ yang masuk dalam daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Adapun PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Adapun jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan pada tahun ini tercatat sebanyak 96,8 juta orang.
"Berlaku per 1 Agustus 2019 kebijakan itu," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf kepada kumparan, Kamis (1/7).
Meski jumlah kepesertaan berkurang, menurut dia, jumlah peserta PBI ‎BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai pemerintah tetap 96,8 juta orang. Sebab di saat BPJS Kesehatan menghapus sejumlah orang itu, namun jumlah penerima PBI ditambah dengan memperhatikan bayi baru lahir dan penambahan peserta dari masyarakat miskin.
"Secara bersamaan sudah‎ didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Dukcapil Kemendagri," paparnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Untuk mengetahui status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan, peserta dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau media sosial resmi BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kalau peserta sudah lapor dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran belum memadai, maka dinas sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos untuk menjadi peserta PBI di periode selanjutnya," tegas Iqbal.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri, menjelaskan penonaktifan itu dilakukan karena peserta PBI tersebut sudah tidak terdaftar lagi dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos karena berbagai alasan.
"Jumlah yang dinonaktifkan itu 5,2 juta. Dari 5,1 juta, NIK-nya tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak 2014 hingga sekarang. Sisanya sudah meninggal, data ganda, atau masuk ke segmen lain," tuturnya.