Pemerintah Sudah Impor 3 Juta Ton Garam, Masih Mau Tambah Lagi?

Kementerian Perindustrian hari ini menerbitkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 676 ribu ton kepada 27 perusahaan. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menerbitkan izin impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.
Bila digabung maka pemerintah sudah mengimpor 3 juta ton garam impor meskipun 676 ribu ton belum diterbitkan izinnya, baru sebatas rekomendasi impor. Sedangkan kuota impor garam industri yang ditetapkan dalam rakortas awal tahun lalu sebanyak 3,7 juta ton.
Artinya, masih ada sisa kuota impor garam sebanyak 700 ribu ton. Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono memberikan sinyal untuk menyetop impor garam industri. Sigit mengaku untuk keperluan industri selanjutnya akan memaksimalkan produksi garam lokal yang sudah diolah.
"Iya kita tunggu produksi garam dalam negeri saja, karena proyeksinya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) kan 1,5 juta ton," ungkap Sigit saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/3).

Sigit merinci, dari 1,5 juta ton produksi garam lokal, 800 ribu ton akan diserap ke industri sedangkan 700 ribu ton lainnya untuk garam konsumsi. Agar bisa dipakai jadi garam industri, garam lokal terlebih dahulu diolah di unit pengolahan.
"Kalau 800 ribu ton diproses menjadi garam industri biasanya ada loss sekitar 20% jadi sekitar 600 ribu sampai 700 ribu ton. Ini yang akan kami cadangkan untuk mensubsitusi impor," ujarnya.
Sigit mengatakan saat ini sudah ada 9 perusahaan yang memiliki fasilitas unit pengolahan garam di Indonesia. Dia juga memperkirakan panen garam lokal baru akan terjadi pada Juni sampai Oktober 2018 ini.
"Industri pengolah garam industri. Nanti dia suplai ke industri industri yang membutuhkan garam," sebutnya.
