Pemerintah Turunkan Patokan Harga Tiket Pesawat, Kecuali untuk Lion Cs

14 Mei 2019 8:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan)  memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat tujuan domestik sebesar 12-16 persen. Keputusan ini diambil pemerintah bersama dengan maskapai untuk menjaga kepentingan antara maskapai dengan masyarakat. Penurunan patokan harga tiket hanya berlaku untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.
ADVERTISEMENT
Berikut fakta-fakta turunnya tarif batas atas tiket pesawat yang akan berlaku efektif Rabu (15/5):
Berlaku 15 Mei 2019
Penurunan tarif batas atas tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/5). Nantinya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerbitkan aturan resmi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Budi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menhub dalam waktu singkat.
Penurunan 12-16 Persen
Penurunan batas atas berkisar 12-16 persen, tergantung dari rute dan okupansi maskapai.
Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa.
Sementara penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura. Sementara untuk rata-rata penurunan seluruh rute domestik tersebut mencapai 15 persen.
Hanya Berlaku untuk Penerbangan Full Service
ADVERTISEMENT
Keputusan untuk menurunkan tarif batas atas 12-16 persen tersebut hanya berlaku bagi maskapai pelayanan penuh (full service). Selain itu, Menhub pun menjelaskan penurunan 12-16 persen hanya berlaku untuk pesawat jet, tidak termasuk pesawat jenis propeller atau pesawat baling-baling.
"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen. Dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang propeller (pesawat baling-baling)," ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Reuters/Darren Whiteside
Maskapai LCC Hanya Diimbau Pasang Tarif 50 Persen dari Batas Atas
Pemerintah hanya memberi imbauan kepada para maskapai nasional berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku untuk kelas penerbangan tersebut. Adapun maskapai LCC di Indonesia di antaranya AirAsia, Lion Air, Wings Air, dan Citilink
ADVERTISEMENT
Keputusan ini berbeda dengan kebijakan bagi maskapai dengan pelayanan penuh (full service) yang harga tiket pesawatnya diminta turun mengikuti penyusutan tarif batas atas sekitar 12-16 persen.
Budi mengatakan, perbedaan kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari harapan masyarakat, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan dari para maskapai, hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.
Pesawat Lion Air. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
"Kami imbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif 50 persen dari tarif batas atas," katanya.
Meskipun hanya memberi imbauan tanpa pemberlakuan aturan baru, Budi berharap kebijakan pemerintah bisa segera ditaati oleh seluruh maskapai segmen LCC. Dia pun meminta pihak maskapai melaksanakan imbauan tarif tiket pesawat mulai besok.
ADVERTISEMENT
"Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati," ungkapnya.