Pemudik Kecele Beli Tiket Pesawat Sebelum TBA Turun, Menhub Minta Maaf

20 Mei 2019 20:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama para dirjen perwakilan saat diskusi media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Mudik Aman dan Lancar. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama para dirjen perwakilan saat diskusi media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Mudik Aman dan Lancar. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan telah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen, yang berlaku efektif pada 17 Mei 2019. Tapi banyak masyarakat khususnya pemudik Lebaran 2019, yang sudah telanjur membeli tiket sebelum harganya turun.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maaf pada masyarakat.
"Memang susah untuk kami penuhi (kepentingan) semua pihak, karena ini sudah regulasi. Berlaku tarif khusus... mulai diberlakukan tarif khusus. Saya minta maaf sekali tidak bisa, karena kalau sudah ada pembayaran itu, ada uang tertentu yang harus dibayarkan oleh Airline," kata Budi usai diskusi di Forum Merdeka Barat, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (20/5).
Meski begitu, Budi merasa pemerintah sudah mencari jalan tengah atas mahalnya tiket pesawat dengan menurunkan TBA. Keputusan TBA yang baru ini pun diambil atas kesepakatan bersama di antara kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, dan manajemen maskapai.
Budi pun mengapresiasi para maskapai yang sudah mengikuti aturan TBA yang baru dengan menurunkan harga tiket pesawat. Dia berharap harga yang baru ini bisa membuat masyarakat mampu menjangkau harga tiket pesawat.
Para penumpang memasuki pesawat terbang sebelum take off Foto: Nurlaela/kumparan
Kata dia, kalau pun ada maskapai yang memasang tarif tiket pesawat mepet dengan TBA, tidak masalah asal masih dalam batas yang ditentukan dalam aturan.
ADVERTISEMENT
"Kalau mepet asal tidak melebihi tidak apa-apa asal tidak melebihi. Kalau melebihi ada ketentuan kita dalam waktu tertentu untuk mereka kami review. Kalau mereka tidak ikut aturan maka ada pasal-pasal yang bisa memberikan sanksi kepada mereka," ujarnya.
Menhub menambahkan akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan ini. Karena ia mengatakan kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam hal ini aspek kepentingan perlindungan konsumen dan perlindungan dari persaingan tidak sehat.
Selain itu yang turut diperhatikan adalah keselamatan dan keamanan penerbangan serta kepentingan penyelenggara jasa angkutan penerbangan. “Pasti akan kita awasi dan evaluasi secara berkala,” pungkasnya.