Pengacara Kondang Hotman Paris Dukung Susi soal Penenggelaman Kapal

12 Januari 2018 8:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang rutin menenggelamkan kapal ikan asing terancam disetop karena adanya perintah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, kebijakan tersebut harusnya tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Di tengah polemik tersebut, banyak kalangan yang justru mendukung Susi. Mulai dari akademisi, praktisi, ulama hingga masyarakat. Salah satunya adalah pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Melalui rekaman video yang diposting di akun instagram miliknya, Hotman Paris mendukung penuh kebijakan Susi soal penenggelaman kapal. Bahkan, langkah Susi dianggap Hotman Paris sangat brilian dan layak diberikan gelar Profesor Hukum Pidana. Berikut pendapat Hotman Paris.
Apa bedanya Menteri Kelautan Susi dengan Menteri Pemberdayaan Wanita? Beda banget. Menteri Susi hanya dalam hitungan hari bisa menenggelamkan buaya kapal laut. Sedangkan Menteri Pemberdayaan Wanita tidak berbuat apa-apa untuk menenggelamkan para suami buaya darat. Menteri Kelautan memberikan pendapat hukum yang sangat brilian yaitu bahwa kapal mempunyai kewarganegaraan, bahwa kapal mempunyai bendera jadi memenuhi syarat sebagai pelaku bukan hanya sekadar alat bukti. Itu terobosan hukuman cara pidana yang mengalahkan para profesor hukum. Harusnya Ibu Susi perlu dikasih Menteri Pemberdayaan Wanita dan juga gelar Profesor Pidana.
ADVERTISEMENT
Ditanya soal hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hanya tertawa. Dia tidak menyangka kebijakan penenggelaman kapal justru didukung oleh Hotman Paris.
"Ibu punya pendukung yang tidak disangka-sangka, Hotman Paris. Baru kali ini si Hotman benar," kata Susi kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (12/1).
Lantas, apakah kamu juga setuju dengan kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan Susi Pudjiastuti?