Pengusaha Soal Libur Lebaran Jadi 11 Hari: Bisa Kami Siasati

18 April 2018 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mudik. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mudik. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menyepakati surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019. Dalam surat tersebut, ditetapkan libur lebaran tahun ini akan bertambah menjadi 10 hari, mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni. Sementara itu, tanggal 10 Juni adalah hari Minggu sehingga libur total menjadi 11 hari.
ADVERTISEMENT
Menanggapi keputusan pemerintah ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menyatakan bahwa tambahan libur ini tentu akan berdampak pada kegiatan produksi.
Tapi, ia menambahkan, hal tersebut bisa disiasati dengan perpanjangan jam kerja sebagai pengganti libur yang ditambahkan pemerintah.
"Dari sisi pengusaha kebijakan ini akan berpengaruh terhadap produksi dan produktivitas. Namun masih bisa disiasati kalau kebijakan ini sudah resmi ditetapkan, sehingga dapat disiasati melalui perpanjangan jam kerja sebagai pengganti hari libur 3 hari yang ditambahkan," kata Sarman kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (18/4).
Sarman menilai, tambahan libur lebaran ini memiliki dampak positif juga dari sisi ekonomi. Perputaran uang di daerah wisata akan semakin kencang. "Ini akan menambah lama pemudik tinggal di daerah dan kunjungan wisata, sehingga perputaran uang di daerah semakin meningkat," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kemacetan saat arus mudik dan arus balik bisa berkurang karena libur lebih panjang. "Dari sisi masyarakat akan mampu mengurangi kemacetan karena dapat lebih panjang menentukan waktu keberangkatan ke daerah asal. Dipastikan dengan penambahan hari libur ini akan meningkatkan perputaran uang pemudik di daerah," tutupnya.