Pengusaha Tak Khawatir Soal Wajib Sertifikasi Halal: Belum Ada Sanksi

17 Oktober 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mulai diberlakukan hari ini. Sesuai beleid itu, produk industri makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun, mengaku tak khawatir dengan penerapan UU yang mewajibkan sertifikasi halal tersebut. Sebab meski belum tersertifikasi halal, pelaku UMKM tak akan diberikan hukuman.
“Enggak (khawatir). UU tetap dijalankan, tapi apabila produk UMKM tidak ada sertifikasi halalnya maka belum ada dampak hukum atau sanksi yang berakibat kepada UMKM yang menjalankan usahanya,” ucap Ikhsan kepada kumparan, Kamis (17/10).
Meski demikian, menurut dia, Akumindo akan meminta pelaku UMKM yang merupakan anggotanya untuk mengurus sertifikasi halal dalam 5 tahun ke depan. Pemerintah juga diharapkan menggencarkan sosialisasi kepada pelaku UMKM.
BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) wajib melaksanakan sosialisasi untuk mendorong melakukan sertifikasi halal ini. Tapi kami juga mendorong,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ikhsan pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan beleid turunan dari UU Nomor 33 Tahun 2014, terutama soal biaya sertifikasi yang selama ini tak jelas, jenis makanan dan minuman yang wajib sertifikasi, hingga kepastian waktu.
“Nah hal ini yang juga harus diterangkan. Soal biayanya berapa, waktunya berapa lama, apa saja yang disertifikasi. Ini belum ada turunan UU itu,” jelas Ikhsan.
Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S Lukman tak keberatan dengan aturan kewajiban sertifikasi halal itu. Sebab terdapat masa transisi 5 tahun untuk produk pengusaha bersertifikasi halal.