news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjual Cilok hingga Rujak Belum Tahu Cara Urus Sertifikat Halal

17 Oktober 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, kewenangan penerbitan sertifikat halal akan dilakukan satu pintu di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelum kewenangan beralih ke BPJPH, penerbitan sertifikasi halal dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI).
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun mengaku, bahwa saat ini pelaku UMKM seperti tukang bakso, hingga penjual cilok dan rujak masih belum tahu cara mengurus sertifikat halal, bahkan terdapat UMKM makanan dan minuman yang belum tahun produknya harus disertifikasi.
“Baru ada yang nanya sama saya pedagang bakso. Apa perlu sertifikasi halal juga Pak?. Pedagang buah potong sama rujak di jalan, cilok, selendang mayang, ketoprak. Wah macam-macam yang nanyain,” ucapnya kepada kumparan, Kamis (17/10).
Menurut dia, salah satu penyebab pelaku UMKM bidang makanan dan minuman belum tahu yakni dikarenakan sosialisasi yang minim. Selama ini gaung wajib sosialisasi memang terdengar di media, namun banyak pelaku UMKM yang tak bisa mengakses itu. Oleh karenanya, pemerintah diminta memperbanyak sosialisasi.
Warteg Gang Mangga Foto: Mela Nurhidayati Syamsiyah/kumparan
“Harus (diperbanyak sosialisasi) dan transparansi terkait biaya mengurus sertifikasi halal dan waktu yang dibutuhkan,” tegas Ikhsan.
ADVERTISEMENT
Dia pun berharap, pemerintah juga menurunkan beleid mengenai daftar makanan dan minuman yang wajib dilakukan sertifikasi. Aturan yang ada, menurut Ikhsan, masih belum memberi kejelasan.
"Bayangkan di warteg, menunya 15-20 makanan. Berarti produk yang ada di situ harus disertifikatkan? Kalau dia setiap produk, kalau tiap produk biayanya Rp 1-2 juta, dikali 20 menu sudah Rp 40 juta. Kan ogah, biayanya mahal berarti," katanya.
Adapun jumlah anggota Akumindo mencapai 62 juta unit usaha UMKM. Dari jumlah itu, sekitar 35-45 persen di antaranya yang merupakan industri makanan minuman. Saat ini baru sekitar 150 ribu produk yang tersertifikasi.