Kumparan Logo

Pengusaha Terbebani Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara mengenai rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Hubungan Internasional, Shinta W Kamdani, menyatakan jangan sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru menambah beban pengusaha.

Sebagai catatan, BPJS Kesehatan termasuk bagian dari fasilitas yang wajib diberikan oleh perusahaan. BPJS ini diberi nama BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah (PPU). Adapun jumlah beban yang harus dibayar perusahaan sebesar 4 persen, sedangkan 1 persennya ditanggung oleh pekerja.

“Kami menyadari BPJS membutuhkan tambahan lebih banyak revenue (penerimaan) tapi kan enggak bisa rugikan pengusaha juga. Kami coba bicaralah,” kata Shinta di Menara Kadin, Jakarta, Senin (2/9).

Meski begitu, Shinta mengaku belum mau berbicara terlalu jauh mengenai rencana kenaikan itu. Sebab, ia mengakui kenaikan itu masih dalam pembahasan.

“Masih didiskusikan sih. Kita enggak mau terlalu memberikan (komentar) ini dulu. Dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan) kan ada usulan-usulan dan lagi kita bicarakan,” ujar Shinta.

Kantor pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Namun apabila diputuskan ada kenaikan, Shinta kembali menegaskan harus dipikirkan matang-matang. Sehingga kenaikan iuran itu tidak dipermasalahkan oleh masyarakat.

“Saya enggak berani kasih statement secara resmi. Kita enggak bisa terbebani juga terlalu banyak. Kami menyadari dan coba buat itung-itungan. Mestinya sih tidak terlalu (tinggi),” tutur Shinta.

Saat ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Sementara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN. Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000.